Bolehkah Makan Sahur Saat Adzan Subuh Berkumandang? :Telaah Dalil dan Pendapat Ulama

Dalam masyarakat, sering muncul pertanyaan: bolehkah meneruskan makan sahur ketika adzan Subuh dikumandangkan? Bahkan ada sebagian yang beranggapan bahwa selama adzan masih berkumandang dan makanan masih di tangan, maka diperbolehkan untuk melanjutkan makan sahur. Untuk menjawab hal ini secara ilmiah, kita perlu meninjau dalil, pendapat ulama, dan kedudukan ijma’ (kesepakatan ulama terdahulu).
Dalil yang Dijadikan Rujukan
Pendapat yang membolehkan makan saat adzan berkumandang biasanya berdasar pada hadits berikut:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ، وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
"Apabila salah seorang dari kalian mendengar adzan, dan bejana (minuman) masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga menyelesaikan hajatnya dari bejana itu." (HR. Abu Dawud no. 2350, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
Sebagian ulama kontemporer, seperti Syaikh Al-Albani dan dalam beberapa kesempatan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, memahami hadits ini secara zhahir: bahwa jika seseorang sudah memegang makanan saat adzan berkumandang, maka ia masih boleh menyelesaikan makanannya.
Tinjauan terhadap Konteks Hadits
Namun, para ulama klasik mempersoalkan konteks hadits tersebut. Dalam riwayat yang sahih disebutkan bahwa:
إِنَّ بِلاَلًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan." (HR. Bukhari no. 617, Muslim no. 1092)
Ulama yang Membahas Konteks Ini antara lain:
-
Imam Nawawi (w. 676 H) – dalam Syarh Shahih Muslim:
-
Beliau menjelaskan bahwa hadits-hadits seperti ini dipahami dalam konteks adzan pertama (sebelum Subuh).
-
Maka, tidak boleh makan atau minum setelah masuk waktu Subuh (fajar shadiq), sesuai ijma' (kesepakatan ulama).
-
-
Ibnu Qudamah (w. 620 H) – dalam Al-Mughni:
-
Menegaskan bahwa jika fajar telah terbit, maka tidak boleh lagi makan/minum, walaupun adzan belum dikumandangkan.
-
Dari sini dapat dipahami bahwa adzan yang dimaksud dalam hadits Abu Hurairah adalah adzan pertama, yakni sebelum fajar. Maka, tidak tepat jika hadits tersebut dijadikan dasar untuk membolehkan makan setelah fajar (waktu Subuh) tiba.
Ijma’ Ulama Salaf: Terbit Fajar adalah Batas Akhir Makan
Allah SWT. berfirman:
Dalam kitabnya Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan secara tegas:
قال ابن عبد البر في قول النبي صلى الله عليه وسلم: (( إنَّ بلالًا يُؤَذِّنُ لَيْلًا، فَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ )) دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّ الْخَيْطَ الْأَبْيَضَ هُوَ الصَّبَاحُ، وَأَنَّ السَّحُوْرَ لَا يَكُوْن إِلَّا قَبْلَ الْفَجْرِ، بِالْإِجْمَاعِ.
Artinya: “Ibnu Abdil Barr berkata tentang sabda Nabi ﷺ ini: Ini adalah dalil bahwa benang putih adalah pagi (fajar), dan bahwa sahur tidak boleh dilakukan kecuali sebelum fajar, menurut ijma' (kesepakatan ulama).” (Wahbah az-Zuhaili, *Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu*, juz 2, hlm. 658)
✅ Dalil Al-Qur’an:
... وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ...
"Makan dan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
(QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menegaskan bahwa makan sahur dilakukan sampai fajar (waktu Subuh) tiba.
Dalil Imsak
Bahkan karena kehati-hatian ulama dalam masalah ini, dikenal istilah Imsak, yakni: berhenti makan dan minum dan segala yang membatalkan puasa 5 atau 10 menit sebelum terbit fajar (waktu shubuh masuk). Mereka berdalil dengan Hadis Rasulullah SAW yang artinya sebagai berikut:
"Rasulullah ﷺ dan Zaid bin Tsabit pernah makan sahur, lalu berdiri untuk shalat. Kami bertanya: Berapa lama jarak antara keduanya? Zaid berkata: Sekitar 50 ayat bacaan."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat Kontemporer yang Menyalahi Ijma’
Pendapat yang membolehkan makan selama adzan masih berkumandang, meskipun berdasar hadits shahih, dikategorikan sebagai pendapat muta’akhkhirin (ulama belakangan) yang menyalahi ijma’ mutaqaddimin (ulama terdahulu).
Dalam ilmu ushul fiqih terdapat kaidah:
"La ijtihāda ma‘a nushūsh aw ma‘a al-ijmā‘" — Tidak ada ijtihad dalam perkara yang telah ada dalil tegas atau ijma’.
Maka, meskipun ada pendapat baru yang memberi kelonggaran, ia tidak bisa diterima jika bertentangan dengan ijma’ salaf.
Kesimpulan: Kapan Harus Berhenti Makan Sahur?
-
Waktu sahur berakhir saat terbit fajar shadiq (waktu Subuh masuk), bukan saat adzan dikumandangkan.
-
Jika adzan Subuh dikumandangkan tepat waktu, maka makan dan minum harus segera dihentikan begitu adzan dimulai.
-
Pendapat yang membolehkan makan selama adzan berkumandang tidak berdasarkan pada praktik salaf, dan menyalahi ijma’.
Penutup
Menjaga kehati-hatian dalam ibadah puasa adalah bagian dari sikap wara’ (berhati-hati) yang dianjurkan. Oleh karena itu, lebih baik menghentikan makan sahur beberapa menit sebelum waktu Subuh, agar terhindar dari perkara yang meragukan.
Penulis: Muhammad Najib, M.Ag.
Dilihat: 1556